Minggu, 05 April 2009

मयत यांग हरम उन्तुक दी mandikan

MAYAT YANG HARAM DIMANDIKAN
Pada zaman dahulu sering sekali terjadi peperangan dalam membela Agama, sehingga banyak sekali para syuhada yang meninggal, mereka termasuk mati Syahid karena mati dimedan perang dalam menegakan/membela Agama Allah dan mayatnya haram untuk dimandikan, selanjutnya orang-orang yang terang-terangan mengingkari ajaran Islam atau orang-orang kafir, ada juga orang yang lahirnya beragama Islam tapi dalam batinnya memusuhi Islam (orang yang munafiq),
Dalam firman Allah QS. Ataubah, ayat 84 yang berbunyi
Dan jananlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.
Selanjutnya orang tidak boleh dimandikan jenazahnya adalah orang yang mati karena mati bunuh diri, dalam hadist nabi diterangkan sbagai berikut:
برجل “ birojulin qotala nafsahu bimasyaaqhisho falam yushobili `alaihi”
Artinya : seorang yang mati karena membunuh diri dengan anak panahnya, maka tidak dilakukan shalat atasnya oleh Rasulullah, (HR. Muslim dan Abu Daud)
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa orang mati karena bunuh diri dilakukan shalat dan dikafani sebagaimana biasanya orang yang meninggal, tapi Rasulullah tidak mau menyatakan mayat orang yang mati bunuh diri itu karena sebagai ancaman baginya, agar manusia jangan sampai melakukan bunuh diri, karena ini juga sangat di benci oleh Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar