A. Efektivitas
1. Pengertian efektivitas
Proses belajar mengajar yang ada baik di sekolah dasar maupun di sekolah menengah, sudah barang tentu mempunyai target bahan ajar yang harus dicapai oleh setiap guru, yang didasarkan pada kurikulum yang berlaku pada saat itu. Kurikulum yang sekarang ada sudah jelas berbeda dengan kurikulum zaman dulu, ini ditenggarai oleh sistem pendidikan dan kebutuhan akan pengetahuan mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Bahan ajar yang banyak terangkum dalam kurikulum tentunya harus disesuaikan dengan waktu yang tersedia pada hari efektif yang ada pada tahun ajaran tersebut. Namun terkadang materi yang ada dikurikum lebih banyak daripada waktu yang tersedia. Ini sangat ironis sekali dikarenakan semua mata pelajaran dituntut untuk bisa mencapai target tersebut. Untuk itu perlu adanya strategi efektivitas pembelajaran.
Efektivitas berasal dari bahasa inggris yaitu Effective yang berarti berhasil, tepat atau manjur.[1] Efektivitas menunjukan taraf tercapainya suatu tujuan, suatu usaha dikatakan efektif jika usaha itu mencapai tujuannya. Secara ideal efektivitas dapat
14
15
dinyatakan dengan ukuran-ukuran yang agak pasti, misalnya usaha X adalah 60% efektif dalam mencapai tujuan Y.[2]
Di dalam kamus bahasa Indonesia Efektivitas berasal dari kata efektif yang berarti mempunyai efektif, pengaruh atau akibat, atau efektif juga dapat diartikan dengan memberikan hasil yang memuaskan.[3] Dari uraian diatas dapat dijelaskan kembali bahwa efektivitas merupakan keterkaitan antara tujuan dan hasil yang dinyatakan, dan menunjukan derajat kesesuaian antara tujuan yang dinyatakan dengan hasil yang di capai.
2. Kriteria Efektivitas Pembelajaran
Didalam proses belajar mengajar banyak faktor yang mempengaruhi terhadap berhasilnya sebuah pembelajaran, antara lain kurikulum, daya serap, presensi guru, presensi siswa dan prestasi belajar.
a. Kurikulum
Kurikulum berasal dari bahasa latin yaitu “cuciculum”semula berarti “a running course, or race cource, especially a chariot race cource” dan dalam bahasa perancis “courier” yang berarti “to run” (berlari). Kemudian istilah itu dipergunakan untuk sejumlah “cource” atau mata pelajaran yang harus ditempuh untuk mencapai suatu gelar atau ijazah.[4]
16
Smith memandang bahwa kurikulum sebagai “a sequence of potencial experience of disciplining children and youth in group ways of thinking acting” yaitu penekanannya pada aspek sosial, yakni mendidik anak menjadi anggota masyarakat.[5] Dari uraian diatas telah jelas bahwa kurikulum adalah sejumlah mata pelajaran yang harus dicapai/diselesaikan oleh peserta didik untuk mendapatkan ijazah (STTB).
Sebelum abad ke 20 setelah kurikulum belum banyak digunakan dalam kontek pendidikan. Para ahli mencatat bahwa konsep-konsep tentang kurikulum mulai berkembang sejak dipublikannya sebuah buku yang berjudul “The Curriculum” yang ditulis oleh Franklin Bobblilt pada tahun 1918.[6] Yang pada garis besarnya berisi tentang kurikulum sebagai rencana pelajaran atau bahan ajaran, kurikulum sebagai pengalaman belajar dan kurikulum sebagai rencana belajar.
b. Daya Serap
Didalam kamus besar bahasa Indonesia, daya serap diartikan sebagai kemampuan seseorang atau suatu menyerap.[7] Daya serap yang di maksud disini adalah kemampuan siswa untuk menyerap atau menguasai materi/bahan ajar yang di pelajarinya sesuai dengan bahan ajar tersebut yang meliputi:
1). Efektifitas kurikulum Pendidikan Agama Islam
17
digunakan agar siswa dapat mengembangkan kemampuan memahami, menghayati dan mengamalkan kehidupan sehari-hari melalui materi Al-Qur'an dan hadits, Aqidah, akhlakul karimah, Fiqh dan Tarikh Islam.
2). Daya Serap Terhadap Materi Pelajaran
Daya serap merupakan sejauh mana pemahaman peserta didik terhadap mata pelajaran yang diajarkan oleh seorang guru dalam Peroses Kegiatan Belajar Mengajar. Pemahaman ini juga banyak faktor yang mempengaruhinya seperti, minat siswa terhadap mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam, lingkungan yang kondusif, bahkan guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang bersahabat dengan siswa.
3). Evaluasi Hasil Belajar
Kegiatan evaluasi atau menilai hasil-hasil dari belajar siswa merupakan tindak lanjut dari semua rangkaian aktivitas pembelajaran. Evaluasi ini bermaksud untuk mengetahui sejauh mana siswa memahami dan menyerap materi pelajaran yang telah diberikan oleh seorang guru dalam melaksanakan tugas belajar di kelas.
Kegiatan evaluasi ini tentu akan menjadi pedoman baik untuk guru atau siswa, dimana akan terlihat dengan jelas letak kekurangan-kekurangan yang ada, sehingga akan menjadi tolak ukur dan perbaikan untuk masa yang akan datang.
18
c. Presensi Guru dan Murid
Secara bahasa Presensi berarti kehadiran.[8] Di SDN Binangun guru merupakan orang yang membimbing dan memberikan contoh kepada siswanya. Gamblangnya jika guru tidak hadir di sekolah untuk memberikan materi pelajaran,
maka secara logis siswa juga tidak hadir disekolah, karena guru telah mencontohkan hal yang tidak baik. Secara matematis guru di SDN Binangun dalam melakukan atau memberikan materi bahan ajarnya lebih banyak melakukan pertemuan sesuai dengan jadwal atau jika di persenkan sebesar 86.4% tatap muka. Ini dibuktikan dengan adanya tanda tangan kehadiran pada daftar hadir guru.
Kemudian siswanyapun secara keseluruhan kehadiran disekolah untuk melakukan pembelajaran 90% aktif. Jadi dengan demikian presensi atau kehadiran antara siswa dan guru sangat baik sekali.
d. Prestasi Belajar
Secara bahasa prestasi adalah hasil yang telah di capai (dari yang telah dikerjakan atau dilakukan).[9] Sedangkan belajar itu sendiri adalah suatu peroses aktivitas yang dapat membawa perubahan pada individu,[10] dan prestasi belajar adalah penguasaan pengetahuan atau keterampilan yang dikembangkan oleh mata pelajaran lainnya ditunjukan dengan tes atau angka nilai yang diberikan guru[11]
19
pendidikan atau lembaga sekolah saja, akan tetapi lebih dari itu masyarakat pun merupakan lahan pendidikan yang kadang dilupakan oleh banyak orang.
Dalam dunia pendidikan belajar merupakan proses terjadinya interaksi antara guru dengan siswa yang memiliki tujuan sebagai target yang harus dicapai dalam proses belajar mengajar. Menurut Sudirman dkk, bahwa “isi rumusan tujuan dalam pendidikan harus bersifat komprehensif. Artinya mengandung aspek pengetahuan, sikap dan keterampilan”[12] Ketiga aspek tersebut dalam istilah pendidikan dikenal sebagai Taksonomi Bloom yang meliputi tiga matra yaitu :
1). Ranah (matra) Kognitif yang terdiri atas pengetahuan, pemahaman, aplikasi,analisis dan evaluasi
2). Ranah (matra) Afektif yang meliputi atas penerimaan respon,organisasi,evaluasi dan memberi sifat (karakter)
3). Ranah (matra) Psikomotor melalui pentahapan imitasi,spekulasi,prosisi,artikulasi dan naturalisasi.[13]
Dari ketiga matra tersebut diatas dapat ditentukan bahwa keberhasilan/prestasi belajar harus diukur oleh ketiga matra tersebut. Jika ketiga matra tersebut salah satunya belum terukur maka prestasi belajar siswa tersebut masih perlu diuji kembali.
Dari uraian tersebut diatas telah jelas bahwa prestasi belajar merupakan pengukuran tingkah laku baik dari segi pengetahuan, keterampilan maupun dari segi lainnya.
20
B. Pembelajaran
1. Pengertian pembelajaran
Pembelajaran berasal dari kata belajar, yang memiliki arti yaitu aktivitas perubahan tingkah laku.[14] Perubahan tingkah laku yang dimaksud itu nyata memiliki arti yang sangat luas yaitu perubahan tingkah laku dari tidak tahu menjadi tahu, dari yang tidak mengerti menjadi mengerti.
Pada kenyataannya pembelajaran adalah merupakan proses kegiatan belajar mengajar yang dilakukan dimana saja tanpa ada ruang dan waktu, karena memang pembelajaran biasa dilakukan kapan saja dan dimana saja, walaupun banyak orang beranggapan bahwa pembelajaran hanya dilakukan disekolah atau lembaga tertentu.
Dari uaraian diatas maka dapat ditarik benang merahnya yaitu pembelajaran merupakan kegiatan perubahan tingkah laku secara kognitif, afektif dan psikomotorik.
2. Dasar-dasar Tujuan Pembelajaran
Pendidikan adalah suatu proses dalam rangka mempengaruhi siswa agar dapat menyesuaikan diri sebaik mungkin terhadap lingkungannya dan dengan demikian akan menimbulkan perubahan dalam dirinya yang memungkinkannya untuk berfungsi secara adekuat dalam kehidupan masyarakat.[15] Adapun dasar-dasar tujuan pembelajaran ialah:
a.
21
b. Berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, sehat, berilmu,c akap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[16]
C. Pendidikan Agama Islam
1. Pengertian Pendidikan Agama Islam
Menurut Ahmad D Marimba, Pendidikan Agama Islam adalah bimbingan jasmani, rohani berdasarkan hukum-hukum Agama Islam menuju terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam. Yaitu kepribadian yang memiliki nilai-nilai Islam, memilih dan memutuskan serta berbuat berdasarkan nilai-nilai Islam, dan bertanggung jawab sesuai dengan niai-nilai Islam.[17] Menurut Al-Abrasyi Pendidikan Islam adalah pembentukan moral yang tinggi.[18]
Menurut Syekh Muhammad Al-Naquib Al-Attas bahwa pendidikan dalam arti Islam adalah suatu yang khusus hanya untuk manusia.[19] jadi dengan demikian telah jelas bahwa pendidikan Islam itu merupakan pembentukan akhlak dan moral yang mulia berdasarkan hukum-hukum atau nilai-nilai Islam.
22
2. Dasar-dasar dan Tujuan Pendidikan Agama Islam
Adapun dasar dan tujuan Pendidikan Agama Islam ialah:
a. Dasar-dasar Pendidikan Islam yaitu:
· Al-Qur’an
· Al-hadits.
b. Tujuan Pendidikan Islam yaitu:
Para ahli pendidikan Islam telah sepakat bahwa maksud dari pendidikan dan pengajaran bukanlah memenuhi otak anak didik dengan segala macam ilmu yang belum mereka ketahui, tetapi makudnya ialah mendidik akhlak dan jiwa mereka, menanamkan rasa fadilah (keutamaan), membiasakan mereka dengan kesopanan yang tinggi, mempersiapkan mereka untuk suatu kehidupan yang suci seluruhnya, ikhlas dan jujur.
[1] S. Wojowasito dkk, Kamus Lengkap (Inggris-Indonesia, Indonesia Inggris), (Bandung, HASTA, 1980), h. 49.
[14] Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktek, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1998), h. 11
[16] Dirjen Pendidikan Islam, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan, (Jakarta: Depag RI 1993), H. 8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar